Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 13 Mei 2023 12:43 WIB ·

Diamankan Warga, Pelaku Pencabulan IRT di Toboali Digelandang ke Polres Bangka Selatan


 Diamankan Warga, Pelaku Pencabulan IRT di Toboali Digelandang ke Polres Bangka Selatan Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pria berinisial BS (48 tahun) berhasil diamankan warga lantaran di duga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pria buruh harian yang merupakan warga pendatang asal Dusun Batun Kecamatan Jejawi Kabupaten OKI, Sumatera Selatan nekat mencabuli istri orang berinisial Y (34 tahun) warga Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tian Talingga seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka menjelaskan, peristiwa pencabulan terjadi di kediaman korban, pada Rabu siang 10 Mei 2023 sekitar pukul 12.05 WIB.

“Saat kejadian korban bersama anaknya sedang menonton televisi, tiba-tiba masuk pelaku dari pintu samping rumah dan langsung memeluk korban,” kata AKP Tian Talingga, Jumat 12 Mei 2023.

Ia mengatakan, saat pelaku melakukan aksinya, korban sempat mendorong pelaku, namun pelaku mendorong balik korban hingga terjatuh dan kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban dan korban berteriak minta tolong.

“Korban ini sempat menelpon suaminya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Mendengar hal tersebut suami korban langsung pulang menuju rumah. Saat tiba dirumah pelaku sudah melarikan diri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tian mengatakan, setelah mendengar cerita istrinya, suami korban meminta tolong kepada tetangganya untuk mengejar pelaku. Dan berhasil diamankan warga tidak jauh dari kediaman korban.

“Setelah pelaku berhasil diamankan, warga langsung menyerahkan ke Polsek Toboali kemudian melaporkan ke Polres Bangka Selatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal