Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 18 Mei 2023 12:48 WIB ·

Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi


 Diduga Hendak Transaksi Narkoba, Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang buruh harian berinisial JM (19 tahun) warga Desa Rias Kecamatan Toboali diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

JM diamankan saat anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan perihal informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Ampera Toboali sering dijadikan transaksi narkoba.

Saat melakukan penyelidikan tersebut, anggota melihat ada seorang pria yang mencurigakan yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Melihat hal tersebut anggota langsung mengamankan pria tersebut.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, JM diamankan pada saat anggota melakukan penyelidikan di Jalan Ampera bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tersangka ini diamankan pada Selasa 16 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Dimana pada saat itu tersangka ini diduga hendak melakukan transaksi narkoba,” kata Iptu Suhendra, Kamis 18 Mei 2023.

Ia mengatakan, dari tangan tersangka, anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 paket siap edar di dalam kantong celananya dengan berat bruto 10,96 gram.

“Selain barang bukti Narkoba, anggota juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening kecil kosong, 1 bungkus plastik bening sedang kosong, 3 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 1 buah plastik berwarna putih bertuliskan Willstrong, 1 buah sekop dari pipet minuman berwarna hitam, 1 helai celana panjang berwarna hitam, dan 1 unit Handphone merk Realme berwarna Silver,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal