BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik Klinik Pratama Bakti Timah Toboali. Dua orang pelaku berinisial BR dan SDR kini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Basel.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Toboali. Kasus ini terungkap setelah pelapor berinisial CDR mendapati mesin pendingin ruangan (AC) di tempatnya bekerja tidak berfungsi normal.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan, sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor memasuki ruang kerja dan mencoba menyalakan AC, namun tidak terasa dingin. Pihak klinik kemudian menghubungi teknisi untuk melakukan perbaikan. Saat teknisi datang sekitar pukul 13.30 WIB dan hendak memeriksa bagian luar, diketahui bahwa mesin outdoor AC merek Panasonic 1 PK milik klinik telah hilang.
“Selain itu, pelapor juga menyampaikan bahwa sekitar tiga bulan sebelumnya, aset lain berupa satu unit mesin outdoor AC 1/2 PK dan 20 lembar seng pembatas pagar juga sempat hilang,” ungkapnya, Senin 4 Mei 2026.
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari laporan sebelumnya. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diidentifikasi.
“Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah melakukan pencurian dua unit mesin AC di lokasi yang sama dengan cara membongkar unit yang berada di luar ruangan,” ujarnya.
Kemudian, kata dia, Tim Buser Macan Selatan kemudian bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku SDR berhasil diamankan di sebuah rumah kosong di kawasan Simpang 5 tanpa perlawanan.
“Setelah pelaku diamankan, untuk barang bukti berupa dua unit mesin AC diketahui telah dijual oleh pelaku. Kami hanya berhasil mengamankan sebuah gerobak yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut diduga karena faktor ekonomi. Akibat kejadian ini, pihak klinik mengalami kerugian sebesar Rp4.900.000.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 476 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf (b) undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)









