BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Selatan, Senin 15 September 2025.
Sebelumnya Kejari Bangka Selatan sudah menetapkan empat orang tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran belanja pada Satuan Polisi Pamong Praja tahun anggaran 2022/2023.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bangka Selatan, Sabrul Iman menyampaikan bahwa setelah melalui proses pemeriksaan kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus Tipikor di satuan Pol PP Basel dengan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih 412 juta rupiah.
Tersangka baru dengan inisial J merupakan pejabat pemeriksa barang di satuan Pol PP Basel, yang mana peran daripada tersangka J adalah menandatangani berita acara barang fiktif.
Sabrul iman, menerangkan tersangka J selaku pejabat pemeriksa barang tetap menandatangani berita acara pengadaan barang dan jasa yang diketahui olehnya fiktif.
“Tersangka J langsung kami tahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Jurnalis: Erik || Editor: DyanKajari









