Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 11 Nov 2025 09:40 WIB ·

Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Bangka Selatan Diciduk Polisi


 Dua tersangka penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Minggu 9 November 2025. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres) Perbesar

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba beserta sejumlah barang bukti diamankan Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Minggu 9 November 2025. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dua orang pemuda berinisial DI (22 tahun) dan JN (34 tahun) warga Desa Rias Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba setempat, Minggu 9 November 2025 sekitar pukul 00.10 WIB.

Keduanya diamankan di pinggir jalan Dusun Suka Maju Desa Rias Kecamatan Toboali lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menejelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di jalan Dusun Suka Maju Desa Rias sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lansung melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan tersebut, tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya yang diduga menjual narkotika jenis Sabu.

Setelah keduanya diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan 10 paket bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.

Tak berhenti disitu, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka DI di Desa Rias.

Dari kediaman tersangka ditemukan 1 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan kristal warna putih, dan 13 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih beserta barang bukti lainnya.

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 paket sabu dengan berat bruto 11,32 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Jurnalis: Arul || Editor: Dyan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal