BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Kampung Padang Toboali, Jumat 5 Mei 2023 sekitar pukul 02.30 dini hari.
Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian setempat melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Harry Kartono mengatakan, dalam penggerebekan tersebut, satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (32 Tahun) warga Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang.
“Tersangka SN diamankan lantaran diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis Sabu,” kata Kompol Harry Kartono, Minggu 7 Mei 2023.
Ia mengatakan, dalam penggerebekan itu juga, polisi juga berhasil menemukan barang bukti dua paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,23 gram beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan narkotika.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (Rusdi)









