Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 3 Nov 2026 14:31 WIB ·

Kasus Penembakan Maut di Toboali Terungkap, Pelaku Berhasil Ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok


 Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menunjukkan barang bukti Senjata Api rakitan jenis revolver dalam peristiwa penembakan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi Toboali, Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Sahrul) Perbesar

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menunjukkan barang bukti Senjata Api rakitan jenis revolver dalam peristiwa penembakan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi Toboali, Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Sahrul)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Polisi berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan seorang pria berinisial AK (45) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Payak Ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaku berinisial MA (35), seorang buruh harian berhasil ditangkap tim gabungan di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Rabu 28 Oktober 2026 sekitar pukul 21.45 WIB.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Selatan, Selasa 3 November 2026 mengatakan, bahwa peristiwa penembakan tersebut terjadi pada hari Rabu 28 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

“Peristiwa bermula ketika korban bersama dua orang saksi sedang bersantai di rumah kontrakan milik Suhar. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan bergabung untuk berbincang bersama mereka,” katanya.

Ia mengatakan, saat itu, korban dan pelaku duduk berdekatan sambil bercanda dan tertawa. Namun, suasana tersebut mendadak berubah setelah terdengar suara letusan senjata api yang mengejutkan kedua saksi.

“Setelah terdengar suara letusan, pelaku sempat mengatakan kepada salah satu saksi, ‘Bawa ke rumah sakit’,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kedua saksi kemudian melihat korban sudah tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Sementara itu, pelaku keluar dari rumah kontrakan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam.

“Warga bersama para saksi kemudian membawa korban ke Klinik Bakti Timah Toboali untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setibanya di klinik, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak pada bagian dahi kepala,” ujarnya.

Setelah menerima informasi penembakan tersebut, tim gabungan Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama Tim URC Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Tengah, dan Polres Bangka Barat melakukan pengejaran.

Berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diduga melarikan diri ke wilayah Kabupaten Bangka Barat. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, sekitar pukul 21.45 WIB.

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menembak korban. Ia juga menyampaikan bahwa senjata api yang digunakan telah dibuang.

Dari keterangan pelaku tersebut, polisi melakukan pengembangan untuk menemukan senjata api yang diduga digunakan dalam penembakan.

Ia mengatakan, pencarian barang bukti pertama kali dilakukan pada Jumat 30 Oktober 2026 di kawasan bibir pantai belakang lokasi kejadian. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Polisi terus mendalami informasi terkait keberadaan senjata api hingga memperoleh petunjuk baru pada Senin 2 November 2026.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Pidum bersama saksi dan tersangka bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pembuangan senjata api di Desa Air Bara, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

“Hasilnya, sekitar pukul 15.46 WIB, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir peluru kaliber 9 milimeter. Satu butir peluru diketahui telah ditembakkan,” ungkapnya.

Kemudian, ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan penembakan tersebut tidak berkaitan dengan persoalan utang piutang maupun perkelahian.

“Saat ini kami belum menemukan motif lain yang melatarbelakangi kejadian ini. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Selain mengungkap kasus penembakan, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba dan pil ekstasi.

Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tas selempang hitam, telepon genggam merek Vivo dan Infinix, satu unit pisau bergagang kayu berwarna cokelat beserta sarung hitam, serta sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BN 6887 VJ lengkap dengan STNK. (Sahrul/BT)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Propam bersama Satlantas Polres Basel Cek Kelengkapan Kendaraan Personel

27 Oktober 2026 - 17:16 WIB

Polisi ungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Bangka Selatan, 3.040 liter pertalite diamankan

25 Oktober 2026 - 11:38 WIB

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal