BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah di Simpang Bukit, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Sabtu 24 Oktober 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
”Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sekitar 3.040 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam 160 jerigen, satu unit mobil Isuzu Traga warna putih,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan melalui Kasi Humas Ipda Guntur Kurniawan, Minggu 25 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, kata dia, penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan menetapkan IS sebagai tersangka.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan sekitar pukul 05.00 WIB mengenai dugaan penampungan BBM jenis Pertalite di depan rumah tersangka di kawasan, Kelurahan Toboali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit II Tipidsus, IPDA PERES PRASETYA, S.Tr.K., M.H., segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam kurang lebih 160 jeriken dengan volume keseluruhan sekitar 3.040 liter. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, BBM tersebut diduga milik tersangka IS.
”Tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini Kurang lebih 160 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan volume keseluruhan sekitar 3.040 liter.
Ia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
”Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan para saksi, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan serta pemeriksaan atau pengujian laboratorium terhadap barang bukti, meminta keterangan ahli, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga akan mendalami asal-usul BBM, tujuan penampungan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pungkasnya. (Sahrul/BT)









