BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh kepolisian sektor (Polsek) setempat.
Penyelesaian dengan Restoratif Justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban dan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Bangka Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.
Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah menjelaskan kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan dua orang perempuan sebagai tersangka merupakan kasus yang pertama bagi Polsek Payung yang diselesaikan melalui Restoratif Justice.
Restoratif Justice kata dia, merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan namun demikian proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice.
“Kasus pengeroyokan dengan dua orang tersangka diselesaikan dengan Restoratif Justice sesuai dengan Peraturan kepolisian (Perkap) Nomor 8 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restoratif Justice,” kata Iptu Husni Afriansyah, Senin 19 Juni 2023.
Ia menjelaskan perkara tersebut dilaporkan oleh korban (perempuan) pada Jumat 2 Juni 2023. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyidikan dan dua tersangka berhasil diamankan dan penahanannya di titipkan di rutan Polres Bangka Selatan.
Kemudian lanjut Husni pada Rabu 7 Juni 2023, ada perdamaian antara tersangka dengan korban, dimana keduanya masih ada hubungan keluarga.
“Korban dengan didampingi keluarga mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi. Dengan adanya permohonan surat tersebut, kami pada Selasa 13 Juni 2023 mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara kasus tersebut,” ujarnya.
Husni mengungkapkan dari hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice dan pada Kamis 15 Juni 2023 kedua tersangka dibebaskan.
“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir,” imbaunya. (Rusdi)









