Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Jun 2023 13:17 WIB ·

Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Payung Diselesaikan dengan RJ, Dua Tersangka Dibebaskan


 Kasus Pengeroyokan di Kecamatan Payung Diselesaikan dengan RJ, Dua Tersangka Dibebaskan Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kasus Pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan diselesaikan dengan Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif oleh kepolisian sektor (Polsek) setempat.

Penyelesaian dengan Restoratif Justice dilakukan setelah adanya perdamaian antara tersangka dan korban dan gelar perkara yang dilakukan di Mapolres Bangka Selatan pada Selasa 13 Juni 2023.

Kapolsek Payung Iptu Husni Afriansyah menjelaskan kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP dengan dua orang perempuan sebagai tersangka merupakan kasus yang pertama bagi Polsek Payung yang diselesaikan melalui Restoratif Justice.

Restoratif Justice kata dia, merupakan suatu upaya penyelesaian perkara diluar persidangan namun demikian proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi diantaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice.

“Kasus pengeroyokan dengan dua orang tersangka diselesaikan dengan Restoratif Justice sesuai dengan Peraturan kepolisian (Perkap) Nomor 8 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kapolri tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Restoratif Justice,” kata Iptu Husni Afriansyah, Senin 19 Juni 2023.

Ia menjelaskan perkara tersebut dilaporkan oleh korban (perempuan) pada Jumat 2 Juni 2023. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan proses penyidikan dan dua tersangka berhasil diamankan dan penahanannya di titipkan di rutan Polres Bangka Selatan.

Kemudian lanjut Husni pada Rabu 7 Juni 2023, ada perdamaian antara tersangka dengan korban, dimana keduanya masih ada hubungan keluarga.

“Korban dengan didampingi keluarga mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi. Dengan adanya permohonan surat tersebut, kami pada Selasa 13 Juni 2023 mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara kasus tersebut,” ujarnya.

Husni mengungkapkan dari hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan Restoratif Justice dan pada Kamis 15 Juni 2023 kedua tersangka dibebaskan.

“Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Payung agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir,” imbaunya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal