Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 11 Jan 2024 23:05 WIB ·

Melawan dan Berusaha Melarikan Diri, Pemuda di Simpang Rimba Berhasil Diamankan Polisi


 AR (28 tahun) Warga Desa Gudang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Angga (23 tahun). (Foto: istimewa) Perbesar

AR (28 tahun) Warga Desa Gudang berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Simpang Rimba lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Angga (23 tahun). (Foto: istimewa)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang pemuda berinisial AR (28 tahun) warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan, Kamis 11 Januari 2024.

Pria yang bekerja sebagai petani ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Angga (23 tahun) warga Desa Gudang Kecamatan Simpang Rimba.

Peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada Rabu malam 20 Desember 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di lapangan bola belakang kantor Camat Simpang Rimba.

Kapolsek Simpang Rimba, Iptu William F Situmorang mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AR setelah unit Reskrim Polsek Simpang Rimba mendaparkan informasi dari masyrakat bahwa di duga pelaku penganiayaan sedang mengisi minyak d SPBU Simpang Rimba.

“Saat diamankan pelaku berusaha kabur dan melawan namun berhasil di tangkap, dan langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu William, Kamis 11 Januari 2024.

Ia menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pada saat korban sedang nongkrong di belakang kantor kecamatan Simpang Rimba bersama temannya Amsuri alias Bujang. Kemudian datang oelmaj dan langsung marah-marah kepada teman korban.

“Pelaku yang marah-marah ini, coba ditenangkan korban, namun pelaku AR malah melampiaskan kemarahannya kepada korban dan mencoba memukul korban tetapi tidak kena dan kemudian pelaku mencabut pisau miliknya yang berada di pinggang dan langsung mengayunkan pisaunya kepada korban,” ujarnya.

“Korban yang berusaha menahan pisau yang diayunkan oleh pelaku, mengalami luka dibagian tangan jari tengah kiri dan kanan, dan korban juga mengalami luka sayatan di bagian pinggang sebelah kanan,” tambah William.

Atas kejadian tersebu, kata dia, korban melaporkan ke Polsek Simpang Rimba guna diproses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Adapau. Barang bukti yang diamankan 1lembar kaos warna hitam bertuliskan EMPYRE dan satu bilah pisau bergagang kayu warna coklat,” pungkasnya.

Penulis: Rusdi || Editor: Seno

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal