BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Seorang buruh harian berinisial RPD (23 tahun) warga Jalan Damai Kelurahan Toboali diringkus Satres Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar barang narkotika di daerah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 4,21 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menjelaskan tersangka berhasil diamankan pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
Penangkapan terhadap tersangka setelah adanya informasi bahwa di jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Mendapat informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka seorang buruh harian berinisial RPD.
“Dengan disaksikan ketua RT setempat, kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,21 gram yang terbagi dalam tiga bungkus ukuran besar, sedang dan kecil,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” ujarnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









