Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 21 Nov 2023 09:00 WIB ·

Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi


 Nyambi Jual Sabu, Dua Buruh Harian di Toboali Diciduk Polisi Perbesar

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Dua orang buruh harian di Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku yakni CA alias Macan (19 tahun) warga Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Toboali dan AS (29 tahun) warga Desa Tiram Kecamatan Tukak Sadai Kabupaten Bangka Selatan.

Keduanya diamankan di depan kontrakan yang berada di Jalan Kemakmuran Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Selasa dini hari 14 November 2023. Dari kedua tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Suhendra seizin Kapolres AKBP Toni Sarjaka mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi yang sama, namun untuk perkaranya berdiri sendiri-sendiri.

“Untuk tersangka AS diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, dan tersangka CA alias Macan diamankan sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya diamankan di lokasi yang sama namun untuk perkaranya berdiri sendiri-sendiri,” kata Suhendra, Selasa 21 November 2023.

Ia menjelaskan, peran kedua tersangka menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bulan tanaman jenis Sabu. Dari kedua tersangka ini anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka AS ini barang bukti yang diamankan yakni 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 20,02 Gram. Sedangka dari tersangka CA alias Macan ditemukan barang bukti 3 paket Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,50 Gram,” ujarnya.

Suhendra mengatakan, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Untuk tersangka AS disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2). Sedangka tersangka CA alias Macan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Rusdi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal