Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 8 Mar 2025 09:27 WIB ·

Polres Bangka Selatan Ringkus Residivis Narkoba, 22,66 Gram Sabu Berhasil Diamankan


 Tersangka J alias Dahek (48 tahun) beserta barang bukti narkotika berhasil diamankan polres Bangka Selatan. (Foto: Humas Polres) Perbesar

Tersangka J alias Dahek (48 tahun) beserta barang bukti narkotika berhasil diamankan polres Bangka Selatan. (Foto: Humas Polres)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Tim gabungan unit reskrim polsek Lepong bersama personil Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang residivis narkoba di Dusun Air Sagu Desa Pongok Kecamatan Kepulauan Pongok, Kamis 6 Maret 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.

Adalah seorang pria berinisial J alias Dahek (48 tahun) yang bekerja sebagai nelayan berhasil diamankan lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Polsek Lepong pada Rabu (5/3) sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi disebuah rumah di Dusun Air Sagu Desa Pongok sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi itu, anggota tersebut langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba untuk melakukan pengungkapan.

Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB anggota unit reskrim polsek Lepong bersama personil Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong Iptu Heri Hadi Santoso dan Kanit 1 Satres Narkoba Ipda David Sanggra menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Dusun Air Sagu Desa Pongok pada Kamis (6/3) sekitar pukul 00.10 WIB,” ujarnya.

Setelah tersangka diamankan, anggota dengan disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 22,66 gram.

Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 unit timbangan digital,1 buah gunting, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah tas selempang, uang tunai senilai Rp 4.300.000,-, 1 buah dompet berwarna coklat, dan 2 buah handphone merk Vivo dan Samsung.

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis narkoba pada tahun 2013 dan sudah bebas pada tahun 2015 lalu.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” ujarnya.

Jurnalis: Arul || Editor: Diyan

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal