BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Tim gabungan unit reskrim polsek Lepong bersama personil Satres Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus seorang residivis narkoba di Dusun Air Sagu Desa Pongok Kecamatan Kepulauan Pongok, Kamis 6 Maret 2024 sekitar pukul 00.10 WIB.
Adalah seorang pria berinisial J alias Dahek (48 tahun) yang bekerja sebagai nelayan berhasil diamankan lantaran diduga mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari anggota Polsek Lepong pada Rabu (5/3) sekitar pukul 15.30 WIB mendapatkan informasi disebuah rumah di Dusun Air Sagu Desa Pongok sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi itu, anggota tersebut langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba untuk melakukan pengungkapan.
Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB anggota unit reskrim polsek Lepong bersama personil Satres Narkoba yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lepong Iptu Heri Hadi Santoso dan Kanit 1 Satres Narkoba Ipda David Sanggra menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Dusun Air Sagu Desa Pongok pada Kamis (6/3) sekitar pukul 00.10 WIB,” ujarnya.
Setelah tersangka diamankan, anggota dengan disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 22,66 gram.
Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik bening berukuran besar kosong, 3 ball plastik bening berukuran kecil kosong, 1 unit timbangan digital,1 buah gunting, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah tas selempang, uang tunai senilai Rp 4.300.000,-, 1 buah dompet berwarna coklat, dan 2 buah handphone merk Vivo dan Samsung.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka merupakan residivis narkoba pada tahun 2013 dan sudah bebas pada tahun 2015 lalu.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara,” ujarnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Diyan









