Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 19 Mei 2026 12:58 WIB ·

Polres Bangka Selatan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Buruh Harian Jadi Tersangka


 Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Bangka Selatan diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel) Perbesar

Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Bangka Selatan diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan. (Foto: babeltimes.co/Ho-Humas Polres Basel)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menetapkan seorang buruh harian sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menyampaikan, tersangka berinisial SY (21), warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.Sementara korban seorang pelajar perempuan berinisial AR (15), warga Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 14 Maret 2026, 9 April 2026 dan 18 April 2026. Peristiwa itu terjadi di pondok kebun sawit di wilayah Kecamatan Air Gegas,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula saat ibu korban merasa curiga karena anaknya sering berkomunikasi melalui telepon hingga larut malam dengan seorang laki-laki.

“Kecurigaan itu mendorong pelapor memeriksa telepon genggam anaknya. Dari hasil pemeriksaan, pelapor menemukan percakapan dengan seorang pria berinisial SY yang mengarah pada dugaan telah terjadi persetubuhan,” ungkapnya.

Setelah menceritakan temuannya kepada keluarga dan saksi, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 12 Mei 2026, petugas mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Air Gegas dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali.

“Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan SY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan,” jelasnua.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban berpacaran dan menjanjikan akan menikahi korban setelah menyelesaikan sekolah.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya. (SA/BT)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal