BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan menetapkan seorang buruh harian sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, menyampaikan, tersangka berinisial SY (21), warga Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.Sementara korban seorang pelajar perempuan berinisial AR (15), warga Kecamatan Pulau Besar, Bangka Selatan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tiga kali, masing-masing pada 14 Maret 2026, 9 April 2026 dan 18 April 2026. Peristiwa itu terjadi di pondok kebun sawit di wilayah Kecamatan Air Gegas,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap bermula saat ibu korban merasa curiga karena anaknya sering berkomunikasi melalui telepon hingga larut malam dengan seorang laki-laki.
“Kecurigaan itu mendorong pelapor memeriksa telepon genggam anaknya. Dari hasil pemeriksaan, pelapor menemukan percakapan dengan seorang pria berinisial SY yang mengarah pada dugaan telah terjadi persetubuhan,” ungkapnya.
Setelah menceritakan temuannya kepada keluarga dan saksi, pelapor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Selasa, 12 Mei 2026, petugas mendatangi rumah terlapor di Kecamatan Air Gegas dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Bangka Selatan untuk dimintai keterangan.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan, terlapor mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali.
“Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan SY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polres Bangka Selatan,” jelasnua.
Ia menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban berpacaran dan menjanjikan akan menikahi korban setelah menyelesaikan sekolah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun,” pungkasnya. (SA/BT)









