Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 20 Mei 2026 09:28 WIB ·

Polres Bangka Selatan Ungkap Peleburan Timah Ilegal, 147,5 Kilogram Balok Timah Diamankan


 Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Selasa 18 Mei 2026. (Foto: babeltimes.co/Arul) Perbesar

Polres Bangka Selatan menggelar konferensi pers ungkap kasus peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan, Selasa 18 Mei 2026. (Foto: babeltimes.co/Arul)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Polres Bangka Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Berhasil mengamankan 147,5 kilogram balok timah serta mengamankan empat orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto pada saat konferensi pers di Polres Bangka Selatan, Selasa 19 Mei 2026.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pengolahan dan peleburan timah ilegal yang berlangsung di wilayah Desa Tukak.

“Berbekal informasi masyarakat, personel Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan adanya aktivitas pengolahan serta peleburan timah yang diduga dilakukan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026 dini hari. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok kebun di Desa Tukak yang diduga dijadikan lokasi pengolahan timah.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang sedang mengolah bahan baku berupa slek atau slak timah menjadi balok timah.

“Petugas langsung menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil interogasi awal, pemilik lokasi mengakui kegiatan itu tidak memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan RZ (45), IS (50), RSD (47), dan PND (34), yang seluruhnya merupakan warga Desa Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

“Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, tiga unit blower, tungku peleburan, trafo las, alat cetak balok timah, serta puluhan karung berisi bahan baku dan material pendukung lainnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatanya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025. Dengan ancaman hukuman penjara 4-5 tahun,” pungkasnya. (SA/BT)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal