BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan bersama Polsek Lepar Pongok berhasil mengamankan seorang residivis dari Lampung berinisial RS (26) yang melakukan pengedaran sabu di Wilayah Kepulauan Pongok.
Tersangka berhasil diamankan pada tanggal 13 Januari 2026, Pukul 00.20, di Rumah Kontrakan tersangka yang beralamat di Dusun Air Kruis Desa Pongok Kecamatan Kepualaun Pongok Kabupaten Bangka Selatan.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Defriansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindaklanjut laporan dari masyarakat sekitar terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Atas informasi tersebut Tim Sat Resnarkoba bersama anggota Polsek Lepar Pongok langsung bergerak kelokasi dan melakukan penangkapan tersangka yang pada saat itu sedang berada di rumah kontrakannya,” ungkapnya, Rabu 14 Januari 2026.
Ia mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya melibatkan personel Polsek Lepar Pongok yang dipimpin oleh Kapolsek Ipda Sasongko Yuliansyah. Dalam penggeledahan yang didampingi oleh Kades setempat anggota berhasil menemukan barang bukti jenis sabu 8 bungkus plastik bening seberat 1,80 gram.
“Adapun barang bukti lainnya berupa 2 plastik panjang kosong, 1 plastik sedang kosong, 1 kotak rokok Sampoerna Mild, 1 sekop dari pipet, 1 pirek kaca, 1 alat hisap (bong), uang tunai Rp100.000, serta 1 unit handphone merek Infinix warna hitam,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan dari pemeriksaan awal tersangka mengakui bahwa barang haram yang dimilikinya digunakan untuk diperjualbelikan.
“Motif tersangka sendiri yakni mengambil keuntungan dari uang hasil perjualan narkotika jenis sabu tersebut. tersangka ini mengakui juga pernah divonis selama 2 tahun pada tahun 2022 di Lampung dalam kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol,” jelasnya.
Ia menambahkan, semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan. Tersangka saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman sampai dengan 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









