BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Kajari Bangka Selatan, Sabrul Iman mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu 18 Februari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola penambangan di wilayah IUP milik PT Timah Tbk yang dilakukan melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha secara melawan hukum,” jelasnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah diduga melegalkan aktivitas penambangan dan pembelian bijih timah dari mitra usaha yang seharusnya hanya memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
“Dalam praktiknya, mitra usaha disebut melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah, bahkan melakukan pengepulan bijih timah dari tambang ilegal untuk kemudian dijual kembali kepada PT Timah berdasarkan tonase,” katanya.
Ia mengungkapkan, bahwa bijih timah tersebut selanjutnya disalurkan ke sejumlah smelter swasta, yakni PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN. Dalam proses tersebut, diduga terdapat fee sebesar USD500–USD750 per ton yang dikemas dalam bentuk program Corporate Social Responsibility (CSR).
“Padahal, program kemitraan seharusnya tidak menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan, melainkan sebatas jasa pertambangan dengan skema imbal jasa,” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP tertanggal 28 Mei 2024 dan pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, dugaan tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp. 4.163.218.993.766,98 atau Rp4,16 triliun.
“Adapun para tersangka yang ditetapkan, yakni dari PT Timah Tbk, Ahmad Subagja (Direktur Operasi Produksi 2012–2016) Nur Adhi Kuncoro (Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017) dan dari mitra usaha yakni Kurniawan Effendi Bong (Direktur CV Teman Jaya), Harianto (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf (Direktur CV Candra Jaya), Usman Hamid (Direktur Usman Jaya)” ungkapnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka didasarkan pada 29 BAP saksi, 28 bundel dokumen hasil penyitaan, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor keuangan BPKP
“10 tersangka ini langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026,” pungkasnya. (SA/DY)









