BABELTIMES.CO, Bangla Selatan – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap kasus pencurian kabel di kawasan Taman Simpang 5 Toboali. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berinisial BR, warga Cengkareng, Jakarta Barat, berhasil diamankan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Imam Satriawan, mengatakan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan NDR, seorang pegawai honorer di Dinas Pariwisata Bangka Selatan. Ia menerima informasi dari SUB, petugas kebersihan taman, yang melihat adanya aktivitas mencurigakan di kawasan taman pada dini hari.
“Menurut keterangan saksi, sekitar pukul 03.00 WIB dirinya sempat melihat seseorang berada di tengah kawasan wisata Simpang 5 dengan gerak-gerik mencurigakan. Namun saat itu tidak dilakukan peneguran. Kecurigaan tersebut terbukti ketika pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 WIB, kondisi taman ditemukan dalam keadaan rusak dan kabel instalasi telah hilang,” jelasnya, Senin 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, bahwa laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Buser Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di sekitar kawasan Simpang 5. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel taman,” ujarnya.
Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan berupa kuningan kabel taman yang telah dibakar, sementara modus operandi pelaku yakni dengan cara membongkar dan menggali kabel yang tertanam di area taman.
“Aksi tersebut diduga dilakukan dengan motif ekonomi. Akibat kejadian ini, pemerintah daerah mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa saat ini, tersangka BR telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (SA/DY)









