Menu

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 15 Jan 2026 06:04 WIB ·

Terseret Kasus Mafia Tanah, Anak Mantan Bupati Bangka Selatan Ditetapkan Tersangka


 Anak mantan Bupati Bangka Selatan ditetapkan tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. (Foto: babeltimes.co/Arul) Perbesar

Anak mantan Bupati Bangka Selatan ditetapkan tersangka kasus mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok. (Foto: babeltimes.co/Arul)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara untuk proyek tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok.

Kali ini Kejari Bangka Selatan menetapkan anak mantan Bupati Bangka Selatan berinisial ARP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi pers pada, Rabu 14 Januari 2026.

Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa ARP diduga menerima aliran dana hasil dari penyalahgunaan kewenangan oleh ayahnya sendiri pada saat menjabat sebagai bupati Bangka Selatan.

“Kasus ini bermula dari upaya pengadaan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu untuk proyek tambak udang yang dikelola oleh PT Sumber Alam Segara (PT SAS). Dalam proses tersebut, JN diduga menerima dana dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM dengan total Rp45,964 miliar,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, bahwa sebagian aliran dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik ARP. Pada tanggal 6 Agustus 2021 PT. SAS mentransfer sebesar Rp. 1.000.000.000,- kerekening mandiri milik ARP sesuai perintah dari tersangka JN.

“Selain itu pihak perusahaan juga mentransfer secara rutin kepada ARP dari bulan April 2021 hingga November 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 235.000.000,-, meski pihak dari perusahaan belum menjalankan aktifitasnya,” ungkapnya.

Kemudian, kata dia, bahwa ARP ini juga menerima uang dari tersangka JN dimulai dari bulan September hingga Desember 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang dilakukan secara bertahap di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.

“Kami menilai peran ARP penting karena rekening pribadinya digunakan sebagai salah satu jalur penempatan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP 2023, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

“Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang hingga 2 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres, PJU hingga Perwira Polres Bangka Selatan Jalani Tes Urine, Ini Hasilnya

2 Maret 2026 - 12:14 WIB

Polda Babel Gelar Upacara PTDH 6 Anggota, Kapolda: Harus Jadi Contoh Dan Pembelajaran Bagi Anggota

24 Februari 2026 - 12:29 WIB

Bejat! Kakek di Bangka Selatan Tega Setubuhi Adik Ipar Dibawah Umur

23 Februari 2026 - 21:25 WIB

Rugikan Negara Rp4,1 Triliun, Dua Pejabat PT Timah dan 8 Direktur Mitra Usaha Tetapkan Tersangka

19 Februari 2026 - 13:50 WIB

Bongkar Sarang Sabu di Desa Air Lintang, Tim “Ulat Bulu” Polsek Tempilang Berhasil Meringkus Pelaku

15 Februari 2026 - 06:44 WIB

Satlantas Polres Bangka Barat Bagikan Helm Gratis di Pasar Mentok, Tegur Pengendara Tak Pakai Standar

13 Februari 2026 - 18:59 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal