BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara untuk proyek tambak udang di Kecamatan Lepar Pongok.
Kali ini Kejari Bangka Selatan menetapkan anak mantan Bupati Bangka Selatan berinisial ARP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam konferensi pers pada, Rabu 14 Januari 2026.
Sabrul Iman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti bahwa ARP diduga menerima aliran dana hasil dari penyalahgunaan kewenangan oleh ayahnya sendiri pada saat menjabat sebagai bupati Bangka Selatan.
“Kasus ini bermula dari upaya pengadaan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Tanjung Labu untuk proyek tambak udang yang dikelola oleh PT Sumber Alam Segara (PT SAS). Dalam proses tersebut, JN diduga menerima dana dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM dengan total Rp45,964 miliar,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, bahwa sebagian aliran dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi milik ARP. Pada tanggal 6 Agustus 2021 PT. SAS mentransfer sebesar Rp. 1.000.000.000,- kerekening mandiri milik ARP sesuai perintah dari tersangka JN.
“Selain itu pihak perusahaan juga mentransfer secara rutin kepada ARP dari bulan April 2021 hingga November 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp. 235.000.000,-, meski pihak dari perusahaan belum menjalankan aktifitasnya,” ungkapnya.
Kemudian, kata dia, bahwa ARP ini juga menerima uang dari tersangka JN dimulai dari bulan September hingga Desember 2020 sebesar Rp. 1.500.000.000,- yang dilakukan secara bertahap di Rumah Dinas Bupati Bangka Selatan.
“Kami menilai peran ARP penting karena rekening pribadinya digunakan sebagai salah satu jalur penempatan dana yang berasal dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP 2023, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang hingga 2 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini akan terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” pungkasnya.









