BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 24 kasus narkotika di daerah tersebut pada periode Januari sampai Juni 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto didampingi Kasat Narkoba Iptu Defriansyah dan Kasi Humas Iptu GJ Budi dalam konferensi pers pada Senin 14 Juli 2025.
Agus mengatakan, dalam pengungkapan 24 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak 29 tersangka berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bangka Selatan.
“Pada semester pertama tahun 2025 dari Januari sampai Juni, Satres Narkoba berhasil mengungkap 24 kasus dengan 29 tersangka yang terdiri dari 24 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan,” katanya.
Ia mengatakan, dari tangan para tersangka tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 238,25 gram Sabu dan 81 butir Ekstasi dengan total nilai Rp 643.250.000,-.
“Dari jumlah barang buktinyang berhasil diamankan ini, sebanyak 1.272 jiwa yang berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Ia mengatakan, 24 kasus yang berhasil diungkap tersebar di enam kecamatan yakni Kecamatan Toboali 17 kasus, Airgegas 2 kasus, Simpang Rimba 1 kasus, Lepar 2 kasus, Kepulauan Pongok 1 kasus, dan Kecamatan Tukak Sadai 1 kasus.
“Untuk pengungkapan paling banyak ada di Kecamatan Toboali dikarenakan Toboali merupakan ibu kota kabupaten Bangka Selatan,” ujarnya.
Agus menambahkan, pihaknya akan terus berkomitmen dan berupaya memberantas peredaran barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Mari kita bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Bangka Selatan agar generasi penerus kita tidak menjadi korban dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Jurnalis: Arul || Editor: Dyan









