BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bangka Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan empat orang tersangka dugaan Tipikor penyalahgunaan anggaran belanja tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Bangka Selatan, Sabrul Iman dalam keterangan pers menyampaikan bahwa setelah dilakukan proses pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih 412 juta rupiah.
“Modus operandi para tersangka adalah melakukan pencairan dengan skema belanja fiktif yang mana uang digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Sahrul Iman, mengatakan, empat orang yang ditetapkan tersangka tersebut yaitu H selaku Pengguna anggaran, R selaku PPK, S Sebagai bendahara dan Y selaku pemilik perusahaan.
“Keempat tersangka langsung kami tahan selama 20 hari kedepan sembari menunggu proses hukum lebih lanjut,” Tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 atau pasal 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001.
Jurnalis: Erik || Editor: Dyan









