Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum dan Kriminal · 20 Mei 2026 08:44 WIB ·

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polres Bangka Selatan Amankan 6 Ton Solar


 Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menunjukkan barang bukti BBM Subsidi jenis Solar yang berhasil diamankan di Perairan Laut Penutuk, Kecamatan Lepar, Bangka Selatan saat konferensi pers di Mapolres, Selasa 19 Mei 2026. (Foto: babeltimes.co/Arul) Perbesar

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto menunjukkan barang bukti BBM Subsidi jenis Solar yang berhasil diamankan di Perairan Laut Penutuk, Kecamatan Lepar, Bangka Selatan saat konferensi pers di Mapolres, Selasa 19 Mei 2026. (Foto: babeltimes.co/Arul)

BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di perairan Laut Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu 17 Mei 2026 dini hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Selasa 19 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kapal KM Usaha Mulia yang diduga mengangkut sekitar 6 ton solar subsidi tanpa dokumen maupun izin resmi.

Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang diduga berasal dari SPBN Celagen menuju wilayah Tanjung Gading.

“Anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Tanjung Gudang, Desa Penutuk. Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota mendapati kapal KM Usaha Mulia melintas dengan kondisi mencurigakan karena beroperasi tanpa menggunakan penerangan.

“Petugas lalu melakukan pengejaran menggunakan speed boat. Namun kapal sempat berhasil melarikan diri hingga anggota kehilangan jejak di wilayah perairan antara Sadai dan Penutuk,” katanya.

Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan KM Usaha Mulia dalam kondisi mematikan mesin di sekitar Dermaga Penutuk. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kapal kembali menyalakan mesin dan mencoba kabur.

“Saat anggota mendekati kapal, nahkoda kembali menghidupkan mesin dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran kedua. Setelah itu petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan HRT alias ADS (48), seorang nelayan asal Dusun Polewali, Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan yang berperan sebagai kapten kapal. Selain itu turut diamankan empat orang anak buah kapal (ABK).

“Dari hasil pemeriksaan awal, kapten kapal dan para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun izin sah terkait pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang mereka bawa,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM Usaha Mulia GT 17 Nomor 559/DD, 20 drum ukuran 200 liter berisi sekitar 4.000 liter solar, 19 jerigen biru ukuran 35 liter berisi sekitar 665 liter solar, dan 77 jerigen kuning ukuran 20 liter berisi sekitar 1.386 liter solar.Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 6 ton solar subsidi.

Ia menmabahkan, saat ini kapten kapal beserta empat ABK telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara kapal berikut muatan BBM diamankan di Pelabuhan TPI Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja juncto ketentuan KUHP terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (SA/BT)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bangka Barat Imbau Penambang Rajuk Tower Hentikan Aktivitas di DAS Kampak

10 September 2026 - 08:52 WIB

Dua Pelaku Curanmor di Pasar Terminal Toboali Diringkus Tim URC Macan Selatan

9 September 2026 - 18:52 WIB

Simpan 62 Paket Sabu, IRT di Toboali Diamankan Polisi

9 September 2026 - 18:47 WIB

Gasak Alat Pertukangan, Residivis di Bangka Selatan Diringkus Polisi

8 September 2026 - 11:08 WIB

Satlantas Polres Basel Pasang Spanduk Imbauan Tertib Lalu Lintas di Titik Rawan Kecelakaan

7 September 2026 - 21:09 WIB

Jaringan Peredaran Narkoba di Payung Terbongkar, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan Polisi

3 September 2026 - 10:15 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal