BABELTIMES.CO, Bangka Selatan – Polres Bangka Selatan berhasil menggagalkan dugaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi secara ilegal di perairan Laut Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu 17 Mei 2026 dini hari.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto saat konferensi pers, di Polres Bangka Selatan, Selasa 19 Mei 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu unit kapal KM Usaha Mulia yang diduga mengangkut sekitar 6 ton solar subsidi tanpa dokumen maupun izin resmi.
Kapolres AKBP Agus Arif Wijayanto menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang diduga berasal dari SPBN Celagen menuju wilayah Tanjung Gading.
“Anggota Unit II Tipidsus Sat Reskrim Polres Bangka Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ujarnya.
Ia mengatakan, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pemantauan di sekitar Pelabuhan Tanjung Gudang, Desa Penutuk. Sekitar pukul 02.00 WIB, anggota mendapati kapal KM Usaha Mulia melintas dengan kondisi mencurigakan karena beroperasi tanpa menggunakan penerangan.
“Petugas lalu melakukan pengejaran menggunakan speed boat. Namun kapal sempat berhasil melarikan diri hingga anggota kehilangan jejak di wilayah perairan antara Sadai dan Penutuk,” katanya.
Setelah dilakukan penyisiran, petugas menemukan KM Usaha Mulia dalam kondisi mematikan mesin di sekitar Dermaga Penutuk. Saat hendak dilakukan pemeriksaan, kapal kembali menyalakan mesin dan mencoba kabur.
“Saat anggota mendekati kapal, nahkoda kembali menghidupkan mesin dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran kedua. Setelah itu petugas berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam operasi tersebut pihaknya mengamankan HRT alias ADS (48), seorang nelayan asal Dusun Polewali, Desa Celagen, Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan yang berperan sebagai kapten kapal. Selain itu turut diamankan empat orang anak buah kapal (ABK).
“Dari hasil pemeriksaan awal, kapten kapal dan para ABK tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun izin sah terkait pengangkutan BBM jenis solar subsidi yang mereka bawa,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, barang bukti yang diamankan berupa satu unit KM Usaha Mulia GT 17 Nomor 559/DD, 20 drum ukuran 200 liter berisi sekitar 4.000 liter solar, 19 jerigen biru ukuran 35 liter berisi sekitar 665 liter solar, dan 77 jerigen kuning ukuran 20 liter berisi sekitar 1.386 liter solar.Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 6 ton solar subsidi.
Ia menmabahkan, saat ini kapten kapal beserta empat ABK telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara kapal berikut muatan BBM diamankan di Pelabuhan TPI Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja juncto ketentuan KUHP terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun,” pungkasnya. (SA/BT)









